Klaim Lahan di Tanah Abang Pakai Dokumen Kolonial, Pengamat: Tidak Lagi Sah Secara Hukum
Pernyataan tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang mengklaim kepemilikan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Tahun 1923 kini menuai criticism dari para pengamat hukum agraria. Advokat Muhammad Ismak menegaskan bahwa dokumen era kolonial semacam ini sudah tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960.
Menurut Ismak, dokumen seperti Eigendom Verponding kini hanya berfungsi sebagai reference dalam proses konversi hak atas tanah, bukan sebagai dasar kepemilikan yang mengikat. "Secara norma, eigendom itu sama seperti Letter C dan lain-lain yang berasal dari barat. Setelah adanya UU Agraria tahun 1960 yang mengakui sertifikat, itu sudah tidak diakui lagi," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/4/2026).
Dukungan terhadap posisi hukum ini juga datang dari Hendriani Parwitasari, dosen Hukum Agraria Universitas Indonesia, yang mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan konversi dokumen lama menjadi sertifikat paling lambat Februari 2026. Artinya, dokumen kolonial tidak bisa lagi berdiri sendiri sebagai alat bukti kuat tanpa additional requirements .
Namun, Wilson Colling selaku kuasa hukum GRIB Jaya bersikeras bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, adalah ahli waris sah yang masih memegang dokumen asli sejak lebih dari satu abad lalu. Ia menolak klaim bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi itu milik PT Kereta Api Indonesia. Dengan batas wilayah yang jelas, mulai dari rel kereta hingga permukiman padat, sengketa ini berpotensi memicu legal dispute yang panjang di tengah tekanan urban development .
Kalau dokumennya sudah kadaluarsa secara hukum, harusnya klaimnya gugur juga. Ini hanya akan menimbulkan legal uncertainty ketidakpastian hukum.
Masih pakai dokumen kolonial di tahun 2026? Ini bukan soal heritage warisan, tapi soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemerintah harus tegas. Kalau semua orang bisa klaim tanah pakai surat zaman Belanda, nanti public trust kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi tanah runtuh.
Di lapangan, banyak yang masih simpan dokumen lama. Tapi kan harus ikut prosedur konversi. Harusnya ini jadi pelajaran.
Yang menarik adalah soal batas wilayah yang disebutkan sangat spesifik. Tapi kalau tidak ada official registration pendaftaran resmi, ya tetap tidak sah.
Ini soal keadilan atau soal kekuasaan? Di satu sisi ada historical claim klaim sejarah, di sisi lain ada aturan modern. Harus ada titik temu.