Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades: Kecuali Dana Dipakai untuk Nikah
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas melarang penuntutan criminalization terhadap kepala desa hanya karena administrative . Larangan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Hotel Fairmont, Jakarta, sebagai bagian dari upaya mencegah misuse wewenang penegakan hukum terhadap aparat desa yang belum paham sistem pengelolaan village funds .
Burhanuddin menekankan bahwa banyak kepala desa sebelum terpilih tidak pernah mengelola uang dalam jumlah besar. Bayangkan, kata dia, seseorang yang tiba-tiba harus mengelola funds sebesar Rp1,5 miliar tanpa pelatihan atau guidance yang memadai. "Mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola?' Mereka tidak tahu," ujarnya, menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dibandingkan prosecution .
Ia menegaskan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab membina kepala desa adalah local government di tingkat kabupaten. Jika terjadi penyimpangan, kepala dinas juga harus dimintai accountability , bukan hanya menyalahkan kepala desa. "Kepala Dinas yang wajib membina. Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab," tegasnya.
Namun, Burhanuddin memberi pengecualian tegas: jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti marriage , maka penegakan hukum harus berjalan. "Kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," tandasnya. Pesan ini menjadi peringatan keras sekaligus balance antara perlindungan aparat desa dan penegakan hukum yang adil.
Akhirnya ada yang paham bahwa banyak kepala desa butuh guidance pembinaan, bukan langsung dipidana. Tapi jangan sampai ini jadi alasan untuk tutup mata kalau ada korupsi nyata.
Logis banget. Bayangin dapat uang Rp1,5 miliar tanpa pelatihan. Tapi tetap, kalau dipakai buat personal use kepentingan pribadi, harus ditindak tegas.
Kami di desa sering takut salah langkah. Larangan kriminalisasi ini bisa bikin kami lebih berani kerja, asal ada pendampingan jelas dari dinas.
Tapi jangan lupa, funds dana desa itu uang rakyat. Kesalahan administrasi boleh dimaklumi, tapi harus diperbaiki, bukan diabaikan.
Kalau buat nikah lagi aja langsung boleh dituntut, berarti nikah itu simbol personal benefit keuntungan pribadi paling jelas ya? Lucu juga logikanya.
Setuju dengan pembinaan, tapi jangan sampai Jaksa Agung malah terlalu longgar. Harus ada monitoring pemantauan ketat agar dana tidak diselewengkan.
Yang ribet itu kalau sistem pelaporan rumit. Mending diperbaiki sistemnya, bukan malah menyalahkan kepala desa yang mungkin cuma salah input.
Intinya jelas: salah administrasi → bina, misuse salah guna dana → proses hukum. Harusnya semua pihak paham ini dari dulu.