Ketika Negara Turun Tangan Selamatkan Martabat Ojol
Di balik layar notifikasi order yang terus berdering, ada jutaan jiwa yang bergantung pada platform digital untuk sesuap nasi. Fenomena ojek online di Indonesia telah melampaui fungsi awal sebagai solusi mobilitas—kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kecil. Tapi kemajuan ini menyisakan paradoks: sementara perusahaan teknologi meraih profit besar, para pengemudi di lapangan justru terjebak dalam rantai kerentanan sistemik yang nyaris tak terlihat.
Masalah utamanya terletak pada commission aplikator yang selama ini mencapai 20 hingga 30 persen dari setiap fare perjalanan—angka yang dianggap tidak manusiawi oleh para mitra. Bayangkan, dari setiap rupiah yang didapat dengan risk kecelakaan dan jam kerja yang tak menentu, hampir sepertiganya ditarik oleh system . Sementara itu, beban operasional seperti bahan bakar, perawatan vehicle , dan pulsa internet tetap menjadi tanggungan penuh pengemudi.
Akibatnya, banyak yang harus work lebih dari 12 jam sehari hanya untuk mencapai titik impas. Tanpa guarantee hari tua, tanpa perlindungan kesehatan, dan tanpa status kerja yang jelas, mereka menjadi pekerja gig yang terpinggirkan di tengah gemerlap ekonomi digital. Ini bukan sekadar soal income , melainkan tentang martabat—tentang siapa yang sebenarnya membangun fondasi dari kemajuan ini.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas maksimal potongan menjadi hanya 8 persen. Ini adalah intervensi negara yang bersejarah—upaya untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak lagi dibayar dengan eksploitasi terhadap pekerja lapangan. Hubungan kemitraan harus berubah: bukan alat menghindar dari obligation , tapi justru menjadi jaminan atas keadilan dan perlindungan sosial yang layak.
Akhirnya! 8 persen masih terasa berat, tapi jauh lebih reasonable masuk akal dari pada 30 persen.
Tapi apakah aplikator akan nurut? Jangan-jangan mereka ganti strategi dengan reduce mengurangi insentif atau tarif dasar.
Perlindungan sosial itu penting, bukan cuma soal potongan. Kapan ada BPJS khusus pekerja gig?
Pemerintah akhirnya sadar bahwa partnership kemitraan tanpa keadilan hanya bentuk lain dari eksploitasi.
Bayangin, kerja 12 jam cuma buat balik modal. Ini bukan ekonomi gig, tapi ekonomi jungkir balik.
Langkah bagus, tapi jangan lupa pantau pelaksanaannya. Regulasi bagus kalau penegakannya lemah ya tetap sia-sia.