Listrik, Nikel, dan Kekuasaan: Bisakah Indonesia Bebas dari Tuan Baru?

Indonesia sedang berada di persimpangan energi dan power — bukan hanya soal listrik, tapi siapa yang mengendalikan arusnya. Presiden Prabowo Subianto, dengan retorika kedaulatan yang tajam, menegaskan bahwa negara tak lagi ingin jadi penonton dalam global energi. Visinya ambisius: 100 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam tiga tahun, dan peralihan total seluruh kendaraan ke tenaga listrik. Ini bukan sekadar mimpi teknologi, tapi vision besar tentang kemandirian nasional yang dibangun di atas sinar matahari dan baterai. Namun, di balik kilauan panel surya dan bus listrik, tersembunyi jaringan kepentingan yang rumit dan kontradiksi yang sulit diredam.

Langkah konkret pertama terlihat di Magelang, Jawa Tengah, saat Prabowo meresmikan fasilitas perakitan kendaraan listrik PT VKTR pada 9 April 2026. Fokus pada bus dan truk listrik bukan tanpa alasan — ini adalah strategi untuk dekarbonisasi transportasi publik secara masif. Pemerintah menargetkan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari 40 persen menjadi 80 persen, sebuah terobosan menuju industrialization yang mandiri. Namun, pertumbuhan ini masih sangat dependent pada insentif pajak seperti PPN Ditanggung Pemerintah dan pembebasan pajak daerah — oksigen buatan yang bisa saja dicabut kapan saja.

Pasar kendaraan listrik memang mulai bergeser. Pangsa pasar kendaraan konvensional turun dari 99 persen pada 2021 menjadi 82 persen di pertengahan 2025, sementara kendaraan listrik murni (BEV) hampir menyentuh angka 10 persen. Ini menunjukkan pergeseran preference konsumen yang signifikan. Tapi, ekosistemnya masih rapuh. Lebih dari 70 persen stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara standarisasi baterai masih tidak ada. Tanpa interoperabilitas, konsumen terjebak dalam monopoli merek — sebuah ironi bagi sistem yang seharusnya efficient dan terbuka.

Di balik semua ini, ada struktur ekonomi politik yang pekat. Hilirisasi nikel, yang digadang sebagai tulang punggung baterai dunia, justru dibangun di atas energi kotor: PLTU batubara milik perusahaan (captive power). Dengan Perpres 112/2022, pembangunan PLTU baru diperbolehkan jika mendukung proyek strategis. Artinya, emisi yang dikurangi di Jakarta malah dibuang ke langit Sulawesi dan Maluku Utara. Ini bukan transisi energi bersih, tapi relokasi dampak lingkungan. Kebijakan yang seharusnya memberi manfaat luas justru berisiko jadi alat pemupukan kelompok elit yang terafiliasi dengan kekuasaan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah potensi perampasan negara oleh korporasi besar. Dari tambang nikel hingga manufaktur kendaraan, satu ekosistem dikuasai oleh segelintir pelaku dengan kedekatan politik. Subsidi kendaraan listrik, yang seharusnya untuk rakyat, bisa jadi hanya subsidy untuk margin keuntungan mereka. Kritik bahwa kebijakan ini 'salah sasaran' bukan sekadar dugaan — ia berakar pada struktur kekuasaan yang tak transparan dan tak setara.

Reaksi 6

  • P
    pandu_eko

    Kalau infrastruktur pengisian daya saja belum merata, bagaimana mau transition nasional? Jawa terus diuntungkan.

  • L
    lina_maluku

    Kami di sini merasakan dampak PLTU batubara, tapi tak pernah merasa dapat manfaat dari 'kendaraan bersih' di Jakarta.

  • B
    budi_tekno

    Fakta bahwa baterai belum standar itu jelas problem besar. Konsumen akan dirugikan.

  • S
    santi_wijaya

    Saya pakai motor listrik dan hemat 20 persen, tapi saya tahu ini belum menyentuh masyarakat bawah.

  • E
    eko_sby

    Ini bukan soal teknologi, tapi soal control atas sumber daya. Siapa yang diuntungkan?

  • D
    dani_geopol

    Hilirisasi nikel bisa jadi berkah, tapi jangan sampai jadi ilusi kemandirian.

Artikel ini berbasis fakta dan disusun ulang untuk tujuan pembelajaran bahasa Inggris; reaksi pembaca adalah contoh dari beragam sudut pandang.

[email protected]