Utang Pinjol Otomatis Dihapus setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?
Jakarta — Beredar luas kabar bahwa new muncul: utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus setelah 90 hari. Namun, ini hanyalah myth , bukan fakta. Faktanya, utang pinjol tidak pernah benar-benar menghilang. Meskipun pembayaran terlambat lebih dari 90 hari, kewajiban membayar tetap ada, dan nasabah tetap harus menyelesaikannya.
Menurut regulation Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet atau TWP 90. Namun, status ini bukan berarti utang lenyap. Sebaliknya, perusahaan berhak menempuh legal action untuk menagih. Nasabah juga akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), membuat akses ke layanan keuangan lain menjadi sulit di masa depan.
Yang sering diabaikan adalah risk bunga yang terus bertambah. Bunga pinjol konsumtif bisa mencapai 0,4% per hari, sementara pinjaman produktif berkisar antara 12-24% per tahun. Artinya, semakin lama menunda, cost yang harus dibayar semakin membengkak. Penagihan pun tidak bisa dilakukan sembarangan: OJK mengatur waktu dan tempat, hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan di lokasi domisili nasabah—kecuali ada consent khusus.
Konsumen yang kesulitan tetap punya pilihan. Mereka bisa mengajukan restructuring kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan. OJK menegaskan mereka tidak akan melindungi konsumen yang sengaja mangkir. Lebih baik bersikap proaktif daripada menunggu tekanan meningkat. Seperti disampaikan Friderica Widyasari Dewi saat masih menjabat di OJK: "Daripada dicari-dicari, mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi."
Jadi utang tetap nempel di SLIK? Ini risk risiko besar buat yang mau kredit rumah atau mobil nanti.
Banyak teman yang pikir 90 hari = bebas utang. Padahal malah bikin pressure tekanan lebih besar karena bunga makin gila.
Kalau aturannya sudah jelas, kenapa masih ada penagih yang nelpon jam 10 malem? Itu jelas melanggar regulation aturan.
Lebih baik ajukan restructuring restrukturisasi daripada kabur. Setidaknya ada jalan keluar resmi.
Pemerintah harus lebih gencar sosialisasi. Banyak yang tertipu karena percaya mitos kayak gini. Butuh public trust kepercayaan publik yang kuat.
Logikanya simpel: utang nggak pernah hilang sendiri. Tapi kenapa masih banyak yang berharap myth mitos jadi kenyataan?