Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK dalam Kasus 'Jatah Preman'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Marjani (MJN), sang aide Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang dikenal sebagai 'jatah preman'. Marjani diduga berperan sebagai pengumpul uang dari bawahan yang kemudian diserahkan kepada sang mantan gubernur. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengungkapan praktik corruption sistematis yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid pada November 2025, yang kemudian membuka investigation lebih luas. Awalnya, tiga tersangka telah ditetapkan: sang gubernur, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Kini, dengan ditahannya Marjani, total ada empat tersangka. KPK menduga uang sebesar Rp 7 miliar dikumpulkan melalui paksaan terhadap kepala unit pelaksana teknis (UPT), dengan setoran bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025—sebuah pola yang menunjukkan adanya pressure struktural terhadap bawahan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa peran Marjani sangat crucial karena dia bertindak sebagai representasi langsung Abdul Wahid dalam pengumpulan uang. Dalam transaksi pertama, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT. Sebanyak Rp 1 miliar kemudian diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani Nursalam, yang hanya menyerahkan Rp 950 juta kepada Marjani—sisanya dipakai untuk kepentingan personal . Marjani disebut sebagai ujung tombak dalam aliran dana yang terstruktur ini.

Meski ditahan dan digiring dengan tangan diborgol, Marjani membantah keterlibatannya. "Tidak ada, saya hanya dicatut saja nama saya," ujarnya sebelum masuk mobil tahanan. Namun, KPK menilai bukti cukup kuat untuk menetapkan status tersangka. Penyidik juga menyatakan akan mendalami apakah praktik serupa terjadi di sektor lain di Riau. Penahanan ini menjadi warning keras bahwa tak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan paling dekat sekalipun.

Reaksi 6

  • R
    rudi_jogja

    Kalau dia cuma ajudan, berarti sistemnya emang sudah corruption dari atas. Susah kalau atasan yang memaksa.

  • S
    siti_mdn

    Tapi tetap aja, jadi ajudan bukan alasan buat terima uang. Dia bisa saja menolak atau melapor. pressure jabatan bukan pembenaran.

  • D
    denny_blora

    Peran krusial katanya. Jadi bukan cuma antar-perintah, tapi aktif mengumpulkan. Harusnya dapat hukuman setimpal juga.

  • A
    ani_palembang

    Sedih dengar alasan 'nama saya dicatut'. KPK harus buka semua aliran dana biar jelas siapa yang really terlibat.

  • P
    pandu_riau

    Ini soal kepercayaan publik juga. Kalau ajudan bisa jadi perantara, berarti sistem pengawasan di sana hancur. public trust makin turun.

  • B
    bima_solo

    KPK perlu cepat ungkap apakah ini cuma di PUPR atau sudah merembet ke dinas lain. investigation harus menyeluruh.

Artikel ini berbasis fakta dan disusun ulang untuk tujuan pembelajaran bahasa Inggris; reaksi pembaca adalah contoh dari beragam sudut pandang.

[email protected]