PPP Depok Terpecah, DPC Ancam Tempuh Jalur Hukum
Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Depok memasuki babak baru dengan ancaman legal action dari kubu yang merasa dilewati dalam proses kepemimpinan. Sekretaris DPC PPP Kota Depok, Ma’mun Pratama, menyatakan adanya perpecahan setelah rapat pimpinan anak cabang (Rapimcab) pada Rabu (15/4/2026) menghasilkan keputusan pemberhentian sejumlah pengurus harian secara sepihak.
Menurut Ma’mun, keputusan tersebut tidak mengikuti organizational mechanism yang sah dan memicu ketidakpuasan di internal partai. Dalam konferensi pers di Tapos, Senin (21/4/2026), ia menekankan bahwa langkah itu diambil tanpa prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan ketegangan dan mengancam unity partai di tingkat daerah.
Pengurus yang diberhentikan kini digantikan oleh pelaksana tugas (acting ), termasuk untuk posisi sekretaris dan bendahara. Kubu Ma’mun menilai perubahan ini merugikan sejumlah kader dan berencana mengajukan lawsuit terhadap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP sebagai bentuk upaya hukum untuk menuntut keadilan dan menguji legitimacy keputusan tersebut.
Di tengah dinamika ini, Ma’mun mengklaim bahwa dukungan terhadap Sekretaris Jenderal PPP masih kuat di level daerah, dengan 18 dari 27 kabupaten/kota menyatakan support . Namun, ia mengakui perlunya penyelesaian menyeluruh agar konflik tidak meluas. Ia berharap penyelesaian yang adil dan transparan bisa mengembalikan kepercayaan internal dan menjaga public trust terhadap partai.
Ancaman gugatan ke DPP? Ini bukan cuma soal internal, tapi bisa jadi precedent preseden besar buat partai lain yang punya konflik serupa.
Plt di sana-sini, prosedur dikesampingkan... kok malah terasa seperti power grab rebutan kekuasaan berkedok administrasi ya?
Kalau 18 daerah dukung Sekjen, lalu 9 lainnya diam atau mendukung pihak lain? Angka ini harus dijelaskan, jangan jadi alat propaganda doang.
Partai isinya ribut terus, rakyat yang bayar pajak malah yang suffer terkena dampak. Program daerah bisa mandek gara-gara ini.
Transparansi itu kunci. Kalau prosesnya gelap, ya jangan heran kalau public trust kepercayaan publik terus merosot.
Dulu juga pernah begini, sekarang lagi. Kapan PPP belajar dari past conflict konflik sebelumnya daripada ulang terus?
Harusnya DPP turun tangan dulu sebelum sampai legal action gugatan. Ini kan bisa selesai secara internal kalau mau adil.