Atasi Tambang Ilegal, Pemprov PB Genjot Penerbitan PPKH untuk Pertambangan Rakyat
Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat proses approval untuk kegiatan pertambangan rakyat, menyusul maraknya aktivitas illegal yang sulit dikendalikan. Langkah ini dipusatkan pada penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah decision kunci yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Tanpa dokumen ini, masyarakat tidak bisa mendapatkan legal penuh meski beroperasi di wilayah yang potensial.
Dalam pertemuan teknis di Jakarta, perwakilan Pemprov Papua Barat bertemu dengan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk membahas progress proses PPKH. Hadir juga Asisten II Setda Melkias Werinussa dan Kepala Dinas ESDM Dr. Sammy Dj Saiba. Mereka menekankan pentingnya coordination lintas lembaga agar proses tidak terhambat oleh bureaucracy yang rumit dan berlarut-larut.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen wilayahnya—atau 6,2 juta hektare—adalah kawasan hutan. Ini berarti hampir semua aktivitas pertambangan terjadi di dalam forest , termasuk kawasan lindung. Meski begitu, aturan memungkinkan penambangan bawah tanah selama memenuhi syarat. Namun, risk lingkungan dan pelanggaran hukum tetap tinggi tanpa supervision yang jelas.
Menurut Jimmy, PPKH bukan hanya soal compliance administratif, tetapi juga soal kesejahteraan rakyat dan pendapatan daerah. Dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, tekanan untuk mengelola sumber daya alam secara transparent dan legal semakin besar. Tanpa clarity hukum, masyarakat tetap rentan, sementara negara kehilangan potensi revenue yang signifikan.
Kalau PPKH cepat keluar, setidaknya masyarakat bisa tambang tanpa takut ditangkap. Tapi jangan sampai jadi alasan buat merusak hutan juga.
Pemerintah pusat sering minta transparansi, tapi proses di daerah malah lambat. pressure Tekanan dari Inpres ini harusnya bikin mereka lebih cepat.
Selama ini yang kena imbas ya rakyat kecil. Perusahaan besar bisa urus izin, tapi petambang lokal terus hidup dalam risk risiko.
Fakta 6,2 juta hektare hutan itu penting. Artinya, semua kebijakan pertambangan harus lewat kajian ekologi yang serius, bukan cuma soal approval persetujuan administratif.
Legalitas jelas bisa tingkatkan trust kepercayaan publik. Tapi jangan lupa, pengawasan harus jalan terus, bukan cuma saat mau terbitkan izin.
Pertanyaannya: kapan masyarakat lokal benar-benar dilibatkan dalam proses, bukan cuma jadi objek keputusan dari atas?