Papua Barat Disebut Kehilangan Hampir Rp100 T dari Tambang Ilegal, APRI Desak Percepat Legalisasi Tambang Rakyat
Aktivitas illegal di sektor tambang Papua Barat diperkirakan telah membuat daerah kehilangan potensi pendapatan hingga nearly Rp100 triliun. Angka yang sangat besar ini mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPW Papua Barat untuk mendesak percepatan legalization tambang rakyat melalui penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai respons terhadap risk ekonomi dan hukum yang terus menghantui.
Firmansyah S. Rimosan, Ketua DPW APRI Papua Barat, menekankan bahwa legalisasi bukan hanya soal decision administratif, tetapi upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyebut penambang rakyat telah berkembang pesat sejak 2018, dengan potensi yang terus tumbuh quickly dan membutuhkan support kebijakan yang jelas.
Berdasarkan kajian teknis bersama tim geologi, sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar tanpa tercatat secara resmi. Jika dikonversi, nilai ekonominya approaches Rp100 triliun — jumlah yang menunjukkan betapa besar loss yang ditanggung daerah. APRI kini sedang mengumpulkan data dan sampel di wilayah seperti Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana untuk diusulkan sebagai WPR baru, mengingat potensi sumber daya di sana masih belum tergarap secara legal.
Forum Ekonomi Papua Barat Produktif dan Perdamaian, yang diselenggarakan oleh BP3OKP, menjadi wadah untuk merumuskan policy terobosan yang terintegrasi dan kolaboratif. Tujuannya agar otonomi khusus benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi rakyat, sejalan dengan visi Papua Emas 2041. Legalisasi tambang rakyat, kata Firmansyah, juga merupakan bentuk protection agar masyarakat bisa bekerja dengan aman dan memberikan kontribusi langsung bagi development daerah.
Bayangkan loss kerugian Rp100 triliun itu bisa buat infrastruktur, kesehatan, pendidikan. Ini bukan angka kecil.
Kalau sudah legal, ada report laporan resmi, pajak masuk, dan penambang dilindungi. Kenapa masih ditunda-tunda?
Tambang rakyat butuh support dukungan, bukan dikriminalisasi. Mereka cari nafkah, bukan jadi mafia.
Percepatan IPR dan WPR harus transparan. Jangan sampai legalisasi malah jadi pintu masuk pressure tekanan dari pihak tertentu.
67 ton emas illegal ilegal dalam waktu bertahun-tahun? Ini sistem pengawasan yang bobol total.
Visi Papua Emas 2041 bagus, tapi tanpa change perubahan nyata di lapangan, cuma jadi slogan kosong.