Serangan ke Infrastruktur Iran: Strategi Perang atau Pelanggaran HAM?
tension geopolitik kembali membara setelah statement Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang membuka kemungkinan serangan terhadap infrastruktur Iran—termasuk fasilitas listrik dan pabrik desalinasi air. Dalam dunia modern, batas antara target militer dan sipil kian kabur, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: apakah menyerang civilian bisa dibenarkan? Jawabannya tidak hitam-putih, melainkan tergantung pada maksud, dampak, dan konteks hukum internasional yang mengatur konflik bersenjata.
international secara eksplisit melarang serangan terhadap objek sipil, kecuali jika tiga syarat dipenuhi: target memberikan manfaat militer yang concrete , memberi kontribusi substansial terhadap kemampuan tempur musuh, dan serangan terhadapnya sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Michael Schmitt, profesor hukum sekaligus mantan angkatan udara AS, menegaskan bahwa menyerang jembatan boleh dilakukan hanya jika digunakan oleh militer Iran, bukan semata karena strategic lokasinya. Serangan terhadap air bersih atau listrik untuk masyarakat sipil bisa dianggap sebagai pelanggaran berat.
Namun, AS memiliki interpretation yang lebih longgar melalui konsep target penopang perang, yaitu fasilitas ekonomi yang tidak langsung terlibat dalam tempur tapi membiayai operasi militer. Kilang minyak, ladang energi, dan infrastruktur kritis lainnya bisa dikategorikan sebagai bagian dari mesin perang, meskipun secara teknis bersifat sipil. Pendekatan ini menuai criticism karena berpotensi melebar ke justifikasi serangan yang tidak membedakan antara militer dan warga biasa. Di sinilah hukum bertabrakan dengan kepentingan geopolitik.
Blokade pelabuhan, misalnya, secara hukum masih diperbolehkan meskipun berdampak ekonomi besar, karena dianggap cara perang yang sah. Tapi ketika serangan menyasar kebutuhan dasar—seperti air, listrik, atau rumah sakit—maka moral dan reputasi internasional turut berperan. Pada akhirnya, keputusan tentang legalitas tak hanya ditentukan oleh buku hukum, tapi juga oleh siapa yang holds kekuasaan untuk interpret dan menerapkannya di medan konflik yang complex .
Kalau semua infrastruktur ekonomi bisa diserang, bukankah itu sama saja dengan hukuman kolektif terhadap rakyat sipil?
AS selalu punya loophole celah hukum untuk membenarkan aksi militernya. Apakah hukum perang masih berarti?
Bayangkan keluarga di sana kehilangan air bersih karena keputusan jauh di Washington. Ini bukan soal hukum, tapi kemanusiaan.
Menurut saya, blokade pelabuhan masih acceptable dapat diterima, tapi menghancurkan pabrik air? Itu melampaui batas.
Hukum internasional itu penting, tapi tanpa sanksi nyata, semua jadi kata-kata kosong.
Pernyataan Trump ini lebih tentang deterrence penggentar daripada rencana nyata. Tapi tetap berbahaya.
Justru di situlah masalahnya—kata 'mungkin digunakan' bisa jadi alasan untuk segalanya.
Tidak semua yang diperbolehkan hukum itu etis. Kita butuh akuntabilitas lebih dari negara adidaya.