Feri Amsari Sebut Pemilu Curang, Di Mana Peran KPU dan Bawaslu?
Pernyataan critic hukum Feri Amsari dalam forum intelektual pada 31 Maret 2026, yang menyebut election diwarnai kecurangan, langsung memicu public trust terhadap penyelenggara. Jika benar terjadi penyimpangan, pertanyaan utama muncul: di mana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai dua pilar utama dalam menjaga integrity proses demokrasi?
Secara formal, KPU bertanggung jawab menyelenggarakan seluruh process pemilu, mulai dari pendaftaran peserta hingga rekapitulasi suara. Di sisi lain, Bawaslu berfungsi sebagai monitor yang menindak pelanggaran dan menjaga keadilan prosedural. Desain ini mencerminkan prinsip governance pemilu berlapis, dengan pemisahan antara eksekutor dan pengawas untuk minimize risiko kecurangan.
Namun, kritik Feri membuka dua kemungkinan. Pertama, kecurangan terjadi di lapangan—seperti politik uang atau mobilisasi kekuasaan—yang berada di luar kendali penuh lembaga. Kedua, ini bisa jadi tanda weakness sistem pengawasan: Bawaslu punya authority , tapi sering kali tak punya daya eksekusi. Banyak pelanggaran hanya berakhir pada sanksi ringan, meski impact bisa besar terhadap hasil.
Sistem juga menyediakan jalur koreksi melalui Mahkamah Konstitusi, di mana bukti kecurangan sistemik bisa diajukan. Tapi legitimasi pemilu tak hanya soal hukum—ia bergantung pada public confidence . Di tengah pressure politik yang terus membesar, demokrasi diuji: bukan hanya pada keberadaan lembaga, tapi pada kemampuannya bertahan dari pengikisan kepercayaan.
Kalau Bawaslu cuma bisa tegur, ya jelas pelanggaran terus terjadi. authority Kewenangan harus dibarengi kekuatan nyata.
Masih banyak yang percaya hasil pemilu, tapi pressure tekanan terus naik. Ini bahaya kalau tidak direspons.
Feri selalu kritis, tapi di mana buktinya? claim Tudingan tanpa data hanya bikin gaduh.
KPU jalan sesuai aturan, tapi lapangan kacau. Artinya, implementation pelaksanaan yang bermasalah, bukan sistemnya.
Yang paling parah itu normalisasi kecurangan. Lama-lama masyarakat anggap itu hal biasa. public trust Kepercayaan publik bisa hancur perlahan.
MK harus lebih cepat tangani sengketa. delay Keterlambatan menambah keraguan, meski putusannya adil.