Maruarar Sirait Tegaskan Status Lahan Tanah Abang untuk Program Rusun Subsidi
Pemerintah kini memberi kepastian hukum atas status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (subsidy ) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa lahan seluas tiga hektare di dekat Stasiun Tanah Abang adalah state asset , meskipun sempat muncul claim dari pihak lain yang meragukan kepemilikan tersebut.
Ara—sapaan akrab Maruarar—menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh back down dalam melindungi asetnya, terutama ketika lahan itu dimaksudkan untuk kepentingan public . "Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara, karena negara benar dan tujuannya juga benar," tegasnya dalam pertemuan di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026). Ia menekankan perlunya clarity bagi siapa pun yang menduduki tanah negara, termasuk dasar hukum yang mereka miliki.
Kepastian ini lahir dari cross-agency yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satgas Anti Mafia Tanah. Dari hasil rapat, tiga lokasi diidentifikasi sebagai aset negara: Pasar Tasik seluas 1,3 hektare dan dua bidang lahan di Tanah Abang Bongkaran. Seluruhnya memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19, yang awalnya diterbitkan atas nama Kementerian Perhubungan pada 1988, lalu beralih ke KAI pada 2008.
Dengan legal hukum yang kini jelas, pemerintah bergerak cepat untuk merealisasikan pembangunan rusun subsidy di kawasan strategis tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mengejar target Program 3 Juta Rumah. Keputusan ini tidak hanya membawa change fisik, tetapi juga trust publik terhadap komitmen negara dalam menyediakan hunian layak secara adil dan transparan.
Akhirnya jelas juga status lahannya. Semoga pembangunan rusun bisa start mulai tanpa hambatan hukum lagi.
Tapi kenapa butuh waktu lama untuk pastikan aset negara? Harusnya ini tidak perlu jadi isu kalau governance tata kelola lahan lebih rapi dari dulu.
Setuju, negara harus tegas. Tapi jangan sampai warga kecil jadi korban dari dispute sengketa antarlembaga.
Seneng dengar kata public publik makin sering dipakai. Semoga kepentingan rakyat benar-benar diutamakan.
Kalau rusun ini nanti malah tidak terjangkau, padahal disebut subsidy subsidi, itu baru namanya bentuk hipokrisi kebijakan.
HPL nomor 17 dan 19 sudah jelas. Ini bukan tanah kosong, tapi aset yang punya legal dasar hukum kuat sejak puluhan tahun lalu.