Kata-kata Kemlu soal Isu Izin Terbang Pesawat Asing di Wilayah Udara RI
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) kembali menegaskan bahwa hingga kini tidak ada decision untuk memberi akses bebas kepada negara asing, termasuk Amerika Serikat, dalam penggunaan wilayah udara Indonesia. Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Palapa, menanggapi rumor tentang permintaan izin terbang menyeluruh atau overflight blanket dari pihak AS.
"Saat ini, kami juga ingin menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses tanpa batas bagi pihak asing mana pun untuk menggunakan wilayah udara Indonesia," tegas Yvonne. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sama, termasuk dengan AS, harus tunduk pada sovereignty nasional dan mekanisme hukum Indonesia yang berlaku.
Sebelumnya, bocoran surat Kemlu menyebut bahwa pemberian izin menyeluruh kepada militer AS berpotensi menyeret Indonesia ke dalam risk konflik di Laut China Selatan. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pesawat militer AS telah 18 kali melintas untuk keperluan surveillance dan pemantauan di kawasan yang menjadi sengketa dengan China. Tekanan diplomasi pun bisa meningkat jika RI dianggap berpihak.
Yvonne menambahkan bahwa usulan dari AS saat ini masih dalam tahap koordinasi internal antarlembaga, termasuk dengan Kementerian Pertahanan. Proses ini merupakan bagian dari careful matang yang mengedepankan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, dan kebijakan luar negeri yang aktif dan bebas. "Yang perlu terus ditekankan adalah pentingnya menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas," ujarnya, menegaskan bahwa national security tidak boleh dikompromikan meski atas nama kerja sama strategis.
Jelas ini bukan cuma soal izin terbang, tapi soal sovereignty kedaulatan. Jangan sampai kita jadi jalur belakang yang tak sadar terlibat konflik besar.
AS selalu bilang soal kebebasan navigasi, tapi kenapa harus lewat udara kita? Ini jelas pressure tekanan geopolitik yang perlu ditanggapi hati-hati.
18 kali pesawat AS masuk untuk pengintaian? Itu bukan sekadar latihan. Ada risk risiko nyata bagi keamanan kita kalau dibiarkan begitu saja.
Koordinasi antar kementerian memang penting, tapi jangan sampai prosesnya terlalu slow lambat sementara tekanan internasional terus naik.
Kalau sampai kita dianggap bagian dari aliansi militer, dampaknya bukan cuma politik, tapi juga ekonomi. Pasar bisa bereaksi negatif kalau ada ketegangan.
Pertanyaannya: apakah kerja sama dengan AS sepadan dengan cost biaya politik dan keamanan yang mungkin kita tanggung?