Andrie Yunus Ajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Peradilan Militer Usai Jadi Korban Penyiraman Air Keras
Di tengah masa pemulihan setelah menjadi korban penyiraman air keras, Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, melontarkan public trust terhadap peradilan militer. Dalam surat tertanggal 3 April 2026 yang dikonfirmasi oleh Kompas.com, Andrie menyatakan keberatan keras jika kasus yang menyeret empat prajurit TNI sebagai tersangka diadili di bawah sistem militer. Ia menekankan bahwa keadilan hanya mungkin terwujud jika proses hukum berjalan di pengadilan umum, bukan lingkungan yang rentan dituduh melindungi anggotanya.
Andrie menuntut full investigation tanpa pandang latar belakang pelaku. Dalam pernyataannya dari ruang perawatan di RS Cipto Mangunkusumo, ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin keadilan sekaligus mencegah repeat incidents di masa depan. 'Siapa pun pelakunya, sipil atau prajurit, harus diadili di peradilan umum,' tegasnya, menyoroti kekhawatiran lama tentang potensi impunitas dalam kasus pelanggaran HAM yang ditangani militer.
Langkah Andrie didukung oleh upaya hukum yang lebih luas. Kontras bersama koalisi masyarakat sipil sedang mengajukan legal challenge terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini bertujuan membatasi perluasan peran militer di ranah sipil—sebuah isu yang terus memicu public concern tentang dominasi institusi bersenjata dalam kehidupan demokratis.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merespons dengan sikap defensif namun tenang. Kepala Oditurat, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memiliki pandangan, termasuk yang kritis terhadap TNI. 'Masyarakat yang akan menilai,' ujarnya, menyerahkan penilaian terhadap uji materiil kepada constitutional court . Tanggapan ini menunjukkan ketegangan halus antara otoritas institusi dan tuntutan transparansi dari masyarakat sipil.
Kalau sampai diadili di militer, bisa dipastikan hanya jadi formalitas. Mereka melindungi yang punya seragam, bukan mencari keadilan.
Andrie korban, tapi malah pakai momentum ini untuk serang sistem. Apakah ini murni justice keadilan, atau ada political motive motif politik?
Saya pensiunan TNI, dan saya tahu betul soal internal pressure tekanan internal. Tapi kasus begini harus transparan, biar public trust kepercayaan publik tidak runtuh.
Uji materiil ke MK itu langkah besar. Tapi apakah MK punya political will kemauan politik untuk batasi peran militer?
Empat tersangka dari TNI, korban dari LSM HAM—sudah jelas ada ketimpangan kekuasaan di sini. Pengadilan umum wajib hukumnya.
Kenapa harus tunggu ada korban nyata dulu baru bicara soal intervensi militer? Ini sudah terlalu jauh.