Fakta Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nama Pelaku hingga Sanksi Sementara
Skandal verbal yang mencoreng dunia akademik mencuat pada 14 April 2026, ketika kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan nasional. Sebanyak 16 mahasiswa terlibat dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk saling mengirim komentar vulgar, melakukan objectification terhadap perempuan, serta melecehkan martabat mahasiswi dan dosen. Yang membuat geger, banyak dari mereka bukan mahasiswa biasa, melainkan tokoh organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek — posisi yang seharusnya menjadi panutan.
Kasus ini pertama kali terungkap lewat unggahan akun X @sampahfhui pada 12 April, berisi tangkapan layar percakapan dengan caption tajam: "Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???." Dalam obrolan, mereka menyadari risiko kebocoran bisa menghancurkan career akademik mereka, tetapi tetap melanjutkan. Ada frasa seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa" yang menunjukkan normalisasi kekerasan. Respons publik sangat cepat, dengan utas tersebut disebarkan jutaan kali dalam hitungan hari.
Fakultas Hukum UI segera mengeluarkan pernyataan tegas: mereka mengutuk segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan melanggar etika akademik. Mendiktisaintek Brian Yuliarto juga angkat suara, menegaskan bahwa tidak boleh ada tolerance terhadap kekerasan di kampus. Satgas PPKS UI mengadakan sidang pada 13–14 April, meski awalnya hanya dua pelaku yang hadir. Keterlambatan 14 lainnya memicu spekulasi soal intervensi latar belakang keluarga, meski belum ada bukti resmi.
Pada 15 April, UI mengambil langkah tegas dengan memberlakukan temporary berupa penonaktifan akademik hingga 30 Mei. Selama masa ini, para terlapor dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan, atau aktivitas pendidikan lainnya. Akses kampus dibatasi, kecuali untuk pemeriksaan resmi. UI menekankan bahwa ini bukan final , melainkan bagian dari proses yang menjunjung asas praduga tidak bersalah. Publik kini menuntut justice yang nyata — tidak hanya bagi korban, tetapi sebagai pesan bahwa budaya pelecehan tidak akan ditoleransi, bahkan di kampus bergengsi sekalipun.
Bayangin aja, calon pemimpin organisasi malah jadi pelaku pelecehan. Ini bukan cuma soal individual individu, tapi sistem yang gagal deteksi dini.
Dari dulu ada isu seperti ini, tapi selalu ditutup-tutupi. Sekarang muncul terang-terangan, artinya pressure tekanan publik mulai berpengaruh.
Sanksi sementara sampai Mei? Itu cuma delay tunda masalah. Mereka harus diadili secara etik dan hukum, bukan dikasih waktu 'jeda'.
Lucu ya, mereka bilang 'kami orang bejat berjabatan'. Artinya sadar, tapi tetap proud bangga. Ngeri banget budaya kayak gini.
Sebagai orang tua, saya khawatir anak-anak perempuan harus fight berjuang bukan cuma belajar, tapi juga membela harga diri di kampus.
Fakultas Hukum harusnya jadi pelopor etika, bukan tempat lahirnya culture budaya pelecehan. Ini kontradiksi besar.