Kemendagri Usul Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan special untuk mengelola dana otonomi khusus Aceh dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengelolaan yang lebih terarah dan transparan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Menurut Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sumule Tumbo, pengelolaan dana otsus membutuhkan struktur yang mampu menjamin accountability publik dan fokus pada layanan dasar masyarakat.
Sumule mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memiliki lembaga khusus bernama Paniradya untuk mengelola dana keistimewaan. Model serupa, kata dia, bisa diterapkan di Aceh agar penggunaan dana tidak tumpang tindih dan lebih mudah dipantau. "Kita harapkan bahwa memang harus ada lembaga-lembaga khusus yang juga bertugas untuk melaksanakan baik mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya, dan kemudian di wilayah pelaksanaan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI.
Selain lembaga khusus, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem labeling untuk setiap program yang didanai dari dana otsus. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat bisa langsung mengetahui sumber funding dari proyek-proyek seperti jalan, jembatan, atau sekolah. Dengan sistem ini, transparansi anggaran daerah—baik dari pendapatan asli daerah maupun transfer pusat—dapat ditingkatkan secara signifikan.
Usulan ini mendapat momentum karena revisi UU Pemerintahan Aceh harus selesai sebelum 2026, mengingat undang-undang saat ini akan memasuki usia 20 tahun. Salah satu poin krusial adalah kepastian perpanjangan dana otsus hingga 2048 dengan besaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum nasional. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan penuh terhadap perpanjangan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk support politik yang penting bagi pemulihan dan pembangunan Aceh.
Sistem pelabelan itu penting biar rakyat tahu mana proyek dari dana otsus, mana dari APBD. Harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana accountability pertanggungjawaban.
DIY berhasil dengan Paniradya, tapi Aceh punya dinamika politik yang beda. Jangan sampai lembaga baru malah jadi ajang rebutan kursi power kekuasaan.
Dana 2 persen dari DAU nasional itu besar. Tapi kalau tidak diawasi, bisa cepat habis tanpa impact dampak nyata. Transparansi harus jadi prioritas.
Setuju dengan lembaga khusus, asal independen dan tidak dikontrol satu kelompok saja. Jangan sampai jadi birokrasi tambahan yang malah memperlambat progress kemajuan.
Akhirnya ada upaya serius untuk perbaiki tata kelola dana otsus. Tapi, apakah lembaga ini akan punya authority kewenangan sungguhan atau cuma pelengkap?
Labeling itu langkah kecil, tapi bisa beri tekanan besar pressure tekanan moral ke pejabat. Rakyat akan lebih mudah kawal kinerja.