Pigai Tanggapi Laporan Feri Amsari-Ubeidillah: Kritik Dijamin Konstitusi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa criticism terhadap kebijakan pemerintah bukan tindakan pidana, menyusul dilaporkannya dua dosen, Feri Amsari dan Ubeidillah Badrun, ke pihak kepolisian. Menurut Pigai, ekspresi keberatan terhadap arah kebijakan Prabowo Subianto masih berada dalam koridor constitutional dan justru menjadi bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi.
Pigai menjelaskan bahwa suatu statement hanya bisa diproses secara hukum jika mengandung unsur penghasutan, makar, atau ujaran kebencian berbasis suku, ras, dan agama. "Kritik merupakan right warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026. Ia menekankan bahwa pemerintah, sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi kebutuhan publik, harus menerima kritik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Feri Amsari, dosen Universitas Andalas, dilaporkan oleh Minta Ito Situmorang dari LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran falsehood terkait pernyataannya dalam acara halalbihalal pengamat akhir Maret lalu. Ia dikenakan sangkaan Pasal 264 KUHP. Empat hari sebelumnya, Ubeidillah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta juga dilaporkan karena menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai burden dalam sebuah siniar.
Pigai mengajak semua pihak untuk menjaga ruang public discourse yang sehat dan mendorong budaya literasi kritis. Menurutnya, Indonesia kini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak langsung direspons dengan legal action . Baginya, menyeret kritikus ke ranah pidana justru mencerminkan ketidakmampuan pemerintah merespons evaluasi secara terbuka.
Kalau kritik langsung dilaporkan, terus rakyat ngomong di mana? Ini jelas bentuk intimidation intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
Pigai benar, konstitusi jelas melindungi hak berkata. Tapi kok yang dilaporkan selalu dari kubu oposisi, ya? double standard Perlakuan ganda terasa banget.
Dosen kritis = beban bangsa? Wah, kalau gitu profesor jaman dulu semua beban kali, soalnya dulu lebih galak kritiknya.
Pasal 264 KUHP soal berita bohong itu mudah disalahgunakan. Bisa jadi alat pembungkaman kalau tidak hati-hati.
Demokrasi matang itu yang bisa terima kritik, bukan yang cepat defensive membela diri sampai lapor polisi.
Apakah semua kritik otomatis dilindungi? Bagaimana kalau memang mengandung kebohongan terencana? Di mana batasnya?
Mereka hanya bicara di forum dan siniar. Ini bukan provokasi massa, tapi bagian dari public scrutiny pengawasan publik. Harusnya direspons dengan debat, bukan laporan.