BPJS Kesehatan: Ketika Jaminan Sosial Berubah Menjadi Beban Nasional
Tahun 2014, Indonesia meluncurkan universal health coverage lewat BPJS Kesehatan, dengan janji setiap warga bisa berobat tanpa takut bankrupt . Kini, cakupan peserta memang mencapai 98,67%—lebih dari 277 juta jiwa. Angka yang mengesankan. Tapi di balik data itu, banyak rakyat justru merasa dikhianati. Iuran naik terus, sementara akses ke layanan kesehatan makin complicated . Fasilitas kesehatan kerap menolak pasien BPJS secara halus. Program yang awalnya ingin protect rakyat, kini malah terasa jadi beban.
Salah satu masalah paling menyakitkan adalah beban iuran yang tidak sebanding dengan quality pelayanan. Untuk kelas 2, keluarga empat orang harus membayar Rp400.000 per bulan—setara dua bulan UMR di Bekasi. Namun saat sakit, mereka tetap mengantre 3–5 jam, sistem rujukan masih layered , dan obat sering diganti dengan generik yang kurang cocok. Yang lebih mencekik: denda untuk keterlambatan bayar. Cukup telat satu bulan, status langsung non-aktif. Masuk rumah sakit? Siap-siap dikenai denda 5% per bulan dari total biaya—maksimal 12 bulan. Bagi buruh atau petani yang penghasilannya tidak naik, ini terasa seperti punishment .
BPJS juga terus mengalami defisit sejak awal berdiri. Pada 2023, defisitnya masih Rp12,1 triliun—ditambal dari APBN. Penyebabnya kompleks: iuran rendah tapi biaya klaim tinggi, misalnya cuci darah sekali bisa mencapai Rp1,2 juta. Selain itu, ada adverse selection—kebanyakan peserta yang mendaftar sudah sakit, sementara yang sehat ogah bayar. Belum lagi fraud seperti rumah sakit yang 'menggembungkan' diagnosis atau pasien yang merujuk diri tanpa alasan medis, yang merugikan hingga Rp4 triliun per tahun.
Dampaknya juga terasa di rumah sakit dan tenaga kesehatan. Tarif INA-CBG yang dibayar BPJS dianggap jauh di bawah biaya riil—operasi caesar hanya Rp5,7 juta, padahal biaya sebenarnya bisa mencapai Rp12 juta. Rumah sakit harus menalangi obat dan gaji dulu, sementara klaim baru dibayar 1–3 bulan kemudian. Akibatnya, banyak faskes membatasi kuota pasien BPJS atau mengalihkan perawatan ke pasien umum. Pasien BPJS pun sering dianggap second-class . Di daerah terpencil seperti Yahukimo, kondisinya lebih parah: RS terdekat bisa 8 jam jalan kaki, dokter spesialis datang tiga bulan sekali. Padahal iuran yang dibayar sama dengan warga Jakarta. Jika tidak ada reform menyeluruh, cita-cita 'sakit tidak bikin miskin' bisa berubah jadi 'bayar iuran pun tetap miskin'.
Setiap naik iuran, anak istri saya tanya: 'Bapak bayar, tapi kalau sakit tetap disuruh cari rujukan dulu, buat apa?' Ini bukan lagi jaminan, tapi obligation kewajiban yang menyiksa.
Saya kerja di RS tipe C, klaim BPJS baru masuk setelah 70 hari. Kami bukan bank, tapi dipaksa jadi kreditur. Cashflow rumah sakit hampir kolaps tiap kuartal.
Di kampung saya di NTT, BPJS jadi syarat bikin KTP. Tapi puskesmas cuma punya paracetamol. Mau pakai hak BPJS? Tidak ada obatnya. Lucu, kan?
Ini sistem burnout total. Dokter capek, pasien kesal, rumah sakit rugi. Tapi yang bayar tetap rakyat kecil.
Saya setuju prinsip gotong royong, tapi kenapa yang mampu hanya bayar Rp150 ribu sama seperti saya yang UMR? Harusnya income-based berbasis penghasilan. Adil dong.
Anak saya kena denda gara-gara telat bayar 2 bulan saat suami di-PHK. Padahal kita butuh BPJS buat kemo. Negara bilang peduli, tapi perlakuannya justru cruel kejam.