Bareskrim Ungkap Jaringan Senjata Ilegal di Rancaekek, Bandung

Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan illegal pembuatan dan peredaran senjata api di Jawa Barat. Melalui Unit 1 Satresmob, operasi berlangsung di dua lokasi: Jatinangor, Sumedang dan Rancaekek, Bandung. Pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan peralatan perakitan.

Tersangka pertama, Aep Saepudin (41), ditangkap di Rancaekek Kulon karena diduga menjadi perantara penjualan. Dari tangannya, polisi menyita pistol SIG Sauer P226, magazin, sampel senjata laras panjang yang belum selesai, serta berbagai peluru. Penangkapan ini membuka jalan menuju pengungkapan lebih dalam terhadap network yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas lalu menangkap Tatang Sutardin (58) di Rancaekek Wetan, yang diduga sebagai pembuat dan pemasok senjata. Di lokasi kediamannya, ditemukan empat popor senjata laras panjang dan alat-alat perakitan. Polisi juga menemukan puluhan hingga ratusan butir amunisi di rumah Aep, mencakup kaliber kecil hingga proyektil berukuran besar—sebuah bukti risk serius bagi keamanan publik.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 306 KUHP, dan kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberi response cepat terhadap ancaman senjata ilegal. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas, demi mencegah change ke arah yang lebih berbahaya dalam situasi keamanan daerah.

Komentar 6

  • B
    BudiP

    Senjata seperti SIG Sauer bukan barang mainan. Ini serious banget ancamannya.

  • L
    LinaJKT

    Bayangin kalau amunisi sebanyak itu sampai beredar. Keamanan publik langsung terancam.

  • P
    PakdeRon

    Bagus polisi cepat bertindak, tapi saya yakin ini cuma puncak gunung es. network kayak gini pasti ada yang di atas.

  • D
    DedenW

    Rancaekek sering jadi lokasi kasus begini. Harus ada pressure lebih besar dari aparat setempat.

  • S
    SitiM

    Mereka pakai pasal 306 KUHP? Semoga hukumannya setimpal dengan risk yang ditimbulkan.

  • A
    AdiKus

    Pembuatan senjata lokal ilegal makin canggih. Ini bukan lagi soal illegal , tapi soal teknologi yang salah arah.