HPM Baru Dongkrak Penerimaan Negara, Penambang Nikel Hadapi Tekanan Ganda
Kebijakan new mengenai Harga Patokan Mineral (HPM) mulai berlaku per 15 April 2026 dan diproyeksikan akan meningkatkan revenue secara signifikan. Dengan memasukkan unsur ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan, negara kini bisa mengoptimalkan nilai ekonomi yang selama ini terlewat. Namun di balik lonjakan income ini, sejumlah pelaku usaha penambangan nikel justru menghadapi double pressure akibat ketidaksiapan sistem di lapangan.
Ense D.C. Solapung dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menjelaskan bahwa perubahan formula HPM melalui Kepmen ESDM No. 144/2026 membawa change besar dalam tata kelola mineral nasional. Meski langkah ini disebut sebagai koreksi penting, pelaksanaannya belum diikuti oleh adjustment mekanisme bisnis, terutama dalam kontrak antara penambang dan smelter. Akibatnya, transaksi masih mengacu pada harga lama, sementara kewajiban payment kepada negara sudah menggunakan HPM terbaru.
Ini menciptakan celah yang langsung menekan cash flow penambang. "Kalau penjualan di bawah HPM, perhitungan kewajiban tetap menggunakan harga patokan. Ini yang menekan arus kas penambang," jelas Ense. Belum lagi, ketidakselarasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian memperparah risk operasional dan keuangan. Penambang kini terjepit: sales price belum naik, tetapi beban negara sudah bertambah.
Sebagai respons, APNI menyarankan penundaan sementara transaksi hingga adendum kontrak disepakati. Mereka juga mendorong pemerintah memberikan masa transition selama 30 hari untuk koordinasi lintas kementerian. Meski kebijakan ini dinilai strategis dalam jangka panjang, keberlangsungan usaha di sektor hulu sangat bergantung pada support dan kepastian hukum yang diberikan sekarang. Tanpa itu, market bisa mengalami gangguan struktural yang berpotensi mengganggu rantai pasok nikel global.
Tekanan ganda ini bukan cuma soal arus kas, tapi juga trust kepercayaan investor. Kalau regulasi berubah mendadak tanpa persiapan, siapa yang mau ekspansi?
Pemerintah dapat untung besar, tapi pressure tekanan ke pelaku usaha bisa memicu PHK dan penurunan produksi. Jangan sampai menang di satu sisi, kalah di sisi lain.
Ini klasik. Kebijakan fiskal naik, tapi implementation implementasi tidak siap. Dampaknya selalu dialami oleh sektor riil.
Harusnya ada simulasi dulu sebelum diterapkan. Sekarang malah jadi crisis krisis kecil di lapangan. Siapa yang tanggung jawab?
Kami butuh kepastian, bukan update pembaruan dadakan. 30 hari masa transisi itu minimal, bukan permintaan istimewa.
Kebijakan ini bisa jadi terobosan, tapi hanya jika semua pihak benar-benar sinkron. Kalau tidak, jadi beban baru saja.