Hakim PN Jakpus Tolak Kuasa Tergugat DPP PPP karena Ditandatangani Wasekjen
Majelis hakim court menolak surat kuasa yang diajukan oleh pihak tergugat dalam sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penolakan terjadi dalam sidang gugatan terkait decision pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku, yang digelar Selasa (14/4/2026). Surat kuasa itu dinilai tidak sah karena ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Jabbar Idris, yang tidak memiliki authority untuk mewakili partai dalam proses hukum ini.
Penolakan ini menegaskan pentingnya legal standing dalam setiap proses gugatan. Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, menekankan bahwa keabsahan dokumen perwakilan adalah fondasi utama dalam persidangan. "Majelis hakim telah tepat menilai bahwa surat kuasa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur legal standing," ujarnya. Tanpa dokumen yang sah, pembelaan dari pihak tergugat tidak bisa diterima secara formal .
Akibat penolakan ini, posisi hukum tergugat saat ini dinilai lemah. Majelis memberi kesempatan untuk memperbaiki documentation hukum sebelum sidang berikutnya. Ini berarti pihak tergugat harus segera mengajukan kuasa dengan penandatangan yang memiliki otoritas resmi sesuai anggaran dasar dan ketentuan partai. Jika tidak, mereka berisiko disqualified dari proses hukum.
Sengketa ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut legitimacy kepengurusan partai di daerah. Jika tidak diselesaikan secara transparan, konflik internal bisa memicu instability organisasi di tingkat lokal dan bahkan berdampak pada struktur di wilayah lain. Sidang berikutnya akan menjadi critical untuk menentukan arah penyelesaian konflik ini.
Kalau kuasa hukum saja tidak sah, bagaimana mungkin mereka bisa defend membela posisi secara meyakinkan? Ini dasar banget.
Ironis. Mereka bicara soal legitimasi partai, tapi surat kuasa saja tidak sesuai prosedur. hypocrisy Hipokrisi level tinggi.
Ini baru pressure tekanan awal. Kalau tidak cepat diperbaiki, proses hukum bisa berjalan tanpa kehadiran penuh dari tergugat.
Legal standing itu bukan formalitas kecil. Ini soal authority kewenangan yang diakui hukum, bukan sekadar jabatan di struktur.
Sidang selanjutnya akan jadi turning point titik balik. Semoga tidak jadi ajang tarik-menarik kekuasaan belaka.
Pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berhak mewakili DPP? Kalau aturan internal partai saja tidak dijalankan, bagaimana mau govern memerintah daerah?