Kasus Ketua Ombudsman dan Pansel-DPR yang Melewatkan...
Hanya enam hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini menimbulkan shock besar, tidak hanya karena posisinya yang baru, tetapi juga karena menyangkut dugaan corruption dalam pengurusan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara—sektor strategis yang rawan konflik kepentingan.
Kasus bermula saat PT TSHI, perusahaan yang bermasalah dengan perhitungan state revenue bukan pajak dari izin hutan, meminta bantuan Hery saat masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman. Alih-alih bertindak independen, ia disebut turut mengatur strategi dengan perusahaan untuk mengoreksi hasil audit Kementerian Kehutanan, seolah-olah atas dasar public complaint .
Hery diduga membantu perusahaan dengan menerbitkan official report yang memanipulasi temuan, sehingga perusahaan terhindar dari kewajiban pembayaran denda. Dalam prosesnya, ia melakukan sejumlah pertemuan dengan direktur PT TSHI pada April 2025, di mana disepakati imbalan sebesar Rp 1,5 miliar sebagai bribe atas bantuannya.
Kini, Hery disangkakan melanggar beberapa pasal KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Kasus ini tidak hanya menyeret nama pribadinya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap kredibilitas proses seleksi oleh Panitia Seleksi dan DPR yang overlooked jejak ini. Publik mulai mempertanyakan, apakah lembaga pengawas pun butuh pengawas yang lebih ketat?
Baru enam hari jadi ketua, langsung kena. Ini bukan kecolongan, tapi gagal sistem dari proses seleksi.
Ironis banget. Ombudsman harusnya jadi accountability akuntabilitas publik, malah jadi bagian dari masalah.
Rp 1,5 miliar buat mengubah laporan? public trust Kepercayaan publik hancur segitu murahnya.
DPR dan pansel harus explain jelaskan kenapa tidak cek latar belakang lebih dalam. Ini soal tanggung jawab juga.
Kasus nikel selalu panas. Tapi kali ini yang kena justru dari lembaga yang seharusnya netral. warning Peringatan keras buat semua pihak.
Kalau laporan hasil pemeriksaan bisa dimanipulasi, lalu apa bedanya dengan stempel basah?