Respon Khofifah atas Penggeledahan Dinas ESDM oleh Kejati Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan respect proses hukum setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM di Surabaya. Penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan corruption melalui praktik pungutan liar (bribery ) dalam penerbitan perizinan. Khofifah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak campur tangan dalam proses yang sedang berjalan.
Dalam penggeledahan di Jalan Tidar, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyita sedikitnya empat kontainer berisi dokumen dan alat bukti elektronik. Tidak lama setelahnya, Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Aris Mukiyono dan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan. Ketiganya langsung ditahan. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap modus para tersangka: mereka secara sengaja slowed down proses perizinan yang seharusnya berjalan daring via OSS, agar pemohon merasa terpaksa memberi uang agar izin segera keluar.
Tarif pungli yang dipatok sangat besar. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta membayar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin tambang baru bisa mencapai Rp200 juta. Untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), biaya liar berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, dengan total per perizinan mencapai Rp80 juta. Uang hasil pungli yang seharusnya tidak dipungut, kecuali biaya resmi negara, dibagi-bagikan secara hierarkis, dari ketua tim kerja hingga kepala dinas—sebuah systemic yang menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur.
Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan total uang tunai dan aset senilai lebih dari Rp2,3 miliar. Aris Mukiyono diketahui menyimpan Rp494 juta, Ony Setiawan Rp1,6 miliar, dan tersangka berinisial H memiliki rekening BCA sebesar Rp229 juta. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan pemerasan, serta kemungkinan pengembangan kasus ke tindak pidana money laundering . Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana haram tersebut, menandakan serious penanganan kasus ini.
Bayangkan harus bayar Rp200 juta cuma buat izin tambang baru. Ini bukan fee biaya, ini pemerasan murni.
Modus delayed memperlambat proses birokrasi biar orang bayar itu paling licik. Mereka tahu masyarakat butuh cepat, lalu dimanfaatkan.
Kepala dinas sampai dapat jatah? Berarti ini bukan cuma oknum, tapi culture budaya korupsi yang sudah mengakar.
Penggeledahan 7 jam dan bawa 4 kontainer bukti... berarti bukan kasus kecil. serious Serius banget ini.
Khofifah cepat merespons dan bilang hormati proses hukum. Tapi publik butuh transparency transparansi lebih dari pemerintah daerah juga.
Kalau sistem OSS seharusnya otomatis, kenapa masih bisa dipengaruhi? Ada gap celah mendasar dalam pelaksanaan digitalisasi.