Indonesia di Persimpangan Laut: Tol atau Jalur Bebas?
Bayangkan sebuah jalan raya laut yang dilalui lebih dari 60.000 kapal setiap tahun, menghubungkan Asia Timur dengan Eropa dan Timur Tengah. Di situlah letak strategis Selat Malaka — jalur yang bukan milik satu negara pun, meski dikelilingi oleh tiga negara pesisir. Indonesia, sebagai bagian dari trilogi maritim ini, kembali menegaskan: tidak akan ada tarif bagi kapal yang melintas. Ini bukan sekadar janji politik, melainkan bentuk kesetiaan pada hukum global yang telah lama membentuk tata lalu lintas maritim dunia.
Dalam pernyataannya di Gedung Pancasila, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memungut biaya di selat yang menjadi jalur lintas internasional. “Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan tarif di Selat Malaka,” ujarnya tegas. Pernyataan ini merujuk langsung pada komitmen hukum yang tertuang dalam UNCLOS 1982, konvensi PBB yang menjadi dasar hukum laut internasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mendapat pengakuan hukum — tapi dengan syarat: tidak membatasi atau memonetisasi jalur yang harus tetap bebas .
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menegaskan kembali bahwa semua kebijakan pemerintah terkait pelayaran internasional harus selaras dengan aturan global. “Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional,” katanya. Ini juga menjadi respons terhadap wacana yang sempat mengemuka setelah pernyataan Menteri Keuangan tentang potensi pendapatan ekonomi — yang langsung diluruskan sebagai gagasan tidak resmi dan bertentangan dengan hukum.
Dibalik sikap tegas ini, ada pertimbangan yang lebih luas dari sekadar hukum. Pemerintah memahami betapa vitalnya stabilitas di jalur perdagangan global. Selat Malaka bukan hanya urusan kedaulatan, tapi juga soal kepercayaan — kepercayaan dunia bahwa arus barang, energi, dan bahan pangan bisa terus mengalir tanpa hambatan birokrasi atau pungutan sepihak. Dengan menolak tarif, Indonesia memilih menjadi penjaga perdamaian maritim, bukan penjaga tol laut.
Langkah ini juga mengirimkan pesan diplomatik yang jernih: Indonesia memilih kolaborasi di atas proteksionisme, memprioritaskan kawasan di atas keuntungan jangka pendek. Meski tekanan ekonomi kerap mendorong gagasan pungutan, komitmen pada UNCLOS tetap menjadi acuan . Dalam dunia yang semakin rawan gesekan maritim, sikap ini bukan sekadar kepatuhan — tapi bentuk kepemimpinan yang tenang namun tegas. Dan dalam keriuhan geopolitik, kebebasan navigasi tetap menjadi hak bersama yang harus dijaga.
Bagus bahwa kita patuh pada hukum aturan internasional, tapi apakah ada kompensasi dari negara-negara yang lewat?
Setiap kapal lewat untung buat dunia, tapi kita yang tanggung biaya keamanan dan polusi. Adil nggak sih?
Pernah baca bahwa Selat Malaka termasuk jalur paling padat. Justru karena itu, netral harus dijaga mati-matian.
Daripada mikirin pungutan bayaran, mending perbaiki patroli bareng Malaysia dan Singapura biar aman beneran.
Ini langkah dewasa. Kita jaga laut bukan buat dipungut, tapi buat perdamaian dunia.
Tapi kalau semua negara pakai prinsip yang sama, kenapa kita yang selalu menahan diri?
Semoga ini jadi contoh bahwa kekuatan tidak harus ditunjukkan dengan kontrol pengawasan ketat.