Kritik Boleh, Tapi Mana yang Masih Dalam Batas Hukum?

rights untuk menyampaikan criticism adalah jantung dari demokrasi, namun tidak semua speech berdiri di atas pijakan yang sama. Di tengah ruang publik yang semakin panas, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa freedom berpendapat punya dua wajah dalam hukum internasional: yang mutlak dan yang bisa dibatasi. Dalam acara di Jakarta, ia merujuk pada international global—khususnya ICCPR—sebagai kompas untuk membedakan antara expression yang dilindungi dan yang membahayakan. “Pendapat ada dua,” katanya, mengingatkan bahwa bukan semua suara layak dijunjung tanpa limitation .

category pertama mencakup hak konstitusional yang tak bisa diganggu-gugat: menyampaikan pikiran, perasaan, dan penilaian terhadap kebijakan. Inilah inti dari partisipasi warga negara, seperti yang dilakukan Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun. Namun, kritik yang menyasar kehormatan suku, agama, ras, atau kelompok—apalagi yang bernada hatred —bukan lagi hak, melainkan pelanggaran. “Ad hominem tidak boleh,” tegas Pigai. Di sini, attack personal bukan lagi debat, tapi ranah yang bisa dibatasi demi menjaga dignity dan ketertiban umum.

Batas lainnya muncul ketika suara publik berpotensi menggoyang keamanan nasional. Pernyataan yang memicu instabilitas atau bahkan mengarah pada makar, kata Pigai, berada di luar koridor konstitusional. Meski masih diperdebatkan, pernyataan Saiful Mujani dinilai masuk dalam kategori ini—bukan langsung dilarang, tapi perlu diuji di pengadilan. “Tidak serta-merta dijamin oleh konstitusi,” ujarnya. Proses hukum, menurutnya, adalah mechanism yang sah untuk menentukan apakah sebuah pendapat masih dalam bingkai lawful atau sudah melampaui batas.

Langkah kepolisian pun ikut masuk: Polda Metro Jaya mencatat laporan terhadap Feri Amsari dengan dugaan penghasutan dan berita bohong, sementara Saiful Mujani dilaporkan atas tuduhan serupa pada 8 April 2026. Meski sama-sama dilaporkan, Pigai menekankan perbedaan substansial—satu adalah kritik kebijakan, satu lagi berpotensi mengganggu ketertiban. Di ujungnya, kata dia, hanya peradilan yang berhak memutuskan. “Nanti peradilan lah yang memutuskan pendapatnya itu sesuai, tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum,” tandasnya—mengingatkan bahwa kebebasan bukan berarti tanpa consequence .

Reaksi 7

  • C
    cak_lukman

    Kalau kritik kebijakan bisa dilaporkan, lalu kapan rakyat boleh protes? protest juga bisa dianggap penghasutan kalau dilihat dari sudut pemerintah.

  • N
    nadia_eko

    Ad hominem emang nggak produktif, tapi jangan sampai batas 'kebencian' dipakai untuk membungkam suara minoritas.

  • P
    pakde_wijay

    Pengadilan harus benar-benar independen kalau mau jadi penengah yang adil dalam kasus seperti ini.

  • R
    riski_hukum

    ICCPR itu jelas, tapi implementasinya sering dipelintir. Harusnya semua pihak, termasuk pemerintah, diuji sesuai standard yang sama.

  • S
    siti_muda

    Pigai bilang kritik kebijakan dilindungi, tapi Feri dilaporkan juga. Jadi bingung, mana yang benar-benar protected ?

  • A
    anto_jaya

    Demokrasi sehat butuh kritik tajam, bukan hanya pujian. Asal tidak anarkis, ya biarkan saja.

  • I
    ibu_ria

    Kalau semua yang beda pendapat dikatakan provokatif, negara ini akan kehilangan dialogue .

Artikel ini berbasis fakta dan disusun ulang untuk tujuan pembelajaran bahasa Inggris; reaksi pembaca adalah contoh dari beragam sudut pandang.

[email protected]