Ibrahim Arief Sebut Angka Uang Pengganti Rp 16,9 M Muncul Tiba-Tiba, Tak Ada di Dakwaan Kasus Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dengan decision hukuman 15 tahun penjara dan fine Rp 1 miliar, serta replacement money sebesar Rp 16,9 miliar—angka yang menurutnya suddenly muncul dan tak pernah disebut dalam surat dakwaan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibrahim, yang akrab dipanggil Ibam, menegaskan bahwa data keuangan tersebut berangkat dari saham pribadinya di Bukalapak, bukan dari aliran dana proyek Chromebook yang menjadi inti kasus.
Ibam mengungkapkan bahwa angka Rp 16,9 miliar didasarkan pada tax report tahun 2021 miliknya, yang dibuka jaksa selama persidangan. Namun, ia menekankan, dokumen itu tidak terkait dengan Kemendikbudristek maupun Gojek, melainkan berasal dari masa lalu sebagai salah satu pendiri Bukalapak. "Data ini dari saham saya di Bukalapak. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan Gojek," tegasnya, seraya menunjukkan email dari layanan karyawan Bukalapak yang menyatakan sahamnya masih aktif meski telah keluar sejak 2019.
Ia menjelaskan bahwa jumlah itu sebenarnya berasal dari kalkulasi pajak pendiri sebesar 0,5 persen dari nilai saham pra-IPO, yang mencapai Rp 84,6 juta—jumlah yang jika dikalikan dua mendekati angka Rp 16,9 miliar. Menurut Ibam, JPU tampaknya melakukan misunderstanding atau bahkan targeting secara sengaja, mengingat dalam tuntutannya jaksa sendiri mengakui tidak ada funds flow dari proyek Chromebook yang mengarah ke dirinya.
Kasus ini memicu public concern terhadap konsistensi proses hukum dan institutional pressure dalam menentukan pertanggungjawaban korupsi. JPU menyatakan Ibam turut memengaruhi keputusan pengadaan dengan menyusun kajian teknis yang mengarah ke Chromebook, tetapi tidak membuktikan adanya personal gain . Bagi banyak pihak, ketidakkonsistenan antara dakwaan dan tuntutan ini membuka legal risk yang lebih luas terhadap kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Kalau aliran dana nggak terbukti, kok tuntutannya malah lebih berat dari pejabat yang jelas-jelas terima uang? Ini public trust kepercayaan publik bisa runtuh lho.
Angka replacement money uang pengganti muncul dari luar dakwaan? Itu bukan cuma aneh, tapi bahaya buat legal process proses hukum.
Jadi dia dituntut karena masa lalu di Bukalapak? Harusnya fokus ke project impact dampak proyek, bukan aset pribadi yang nggak nyambung.
Email dari Bukalapak itu evidence bukti penting. Jaksa harusnya verifikasi dulu sebelum masukin ke prosecution tuntutan.
Kalau nggak ada personal benefit keuntungan pribadi, lalu dasar hukumnya apa? Ini bisa jadi preseden buruk.
Tuntutan kayak gini malah ciptakan pressure tekanan lebih ke korban sistem, bukan ke pelaku sebenarnya.