Mahfud MD Soal Laporan Saiful Mujani: Di Mana Makarnya?
statement kontroversial sering berujung di kantor police , tetapi tidak selalu berarti melanggar hukum. Di tengah hiruk-pikuk pelaporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani atas dugaan makar dan penghasutan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara: case ini, katanya, tidak memenuhi unsur makar. Di Jakarta, Minggu (26/4/2026), Mahfud menegaskan bahwa perbuatan Saiful tidak termasuk bentuk ancaman terhadap government secara fisik maupun struktural.
explanation Mahfud berpijak pada tiga kategori definition makar dalam hukum pidana: makar terhadap fisik pejabat, wilayah negara, dan susunan pemerintahan. Ia clarify bahwa makar terhadap fisik mencakup penyanderaan atau serangan terhadap presiden, sementara makar wilayah berarti upaya memisahkan wilayah dari NKRI. Adapun makar terhadap pemerintahan, seperti diatur dalam Pasal 193 KUHP baru, harus melibatkan upaya meniadakan atau mengubah struktur pemerintah. "Di mana makarnya Saiful? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" tanyanya retoris.
Mahfud juga menangkis dugaan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP baru, yang menuntut adanya ajakan untuk melakukan tindak pidana dengan violence . Ia menekankan bahwa Saiful hanya berandai-andai dalam ruang tertutup, tanpa movement massa atau penggunaan senjata. "Tidak ada unsur kekerasan," tegasnya. Bagi Mahfud, ini murni bentuk ekspresi yang dilindungi undang-undang selama tidak melibatkan provokasi terhadap ketertiban umum.
Ia mengingatkan bahwa report masyarakat harus diterima polisi, tetapi tidak semua laporan wajib ditindaklanjuti. investigation hanya perlu dilanjutkan bila ditemukan unsur tindak pidana. Dengan nada yang tegas namun reflektif, Mahfud menyerukan profesionalisme Bareskrim Polri. Kebebasan berpendapat, katanya, adalah hak konstitusional — asalkan disampaikan secara damai, tanpa paksaan atau ajakan melawan hukum. "Dia bicara, nyatakan pendapat, tidak berpawai, tidak menggerakkan massa. Di mana makarnya?"
Pelaporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilakukan oleh Presidium Kebangsaan 08 pada 10 April 2026, dengan tuduhan terkait unggahan di social media . Polda Metro Jaya juga menerima laporan serupa sejak 8 April 2026 malam. Namun, menurut Mahfud, konteks penyampaian opinion harus dibaca secara utuh. Di tengah kekhawatiran akan penyempitan ruang demokrasi, suara Mahfud menjadi reminder bahwa hukum harus ditegakkan secara proporsional, bukan sebagai alat intimidasi.
Setuju, ngomong beda pendapat belum tentu makar. Tapi apakah semua orang diperlakukan sama?
legal process Proses hukum harus independen, bukan respons emosional kelompok tertentu.
Kalau cuma diskusi di ruangan, itu namanya forum ilmiah, bukan gerakan terlarang.
Apakah laporan polisi ini hanya symbolic simbolik untuk menekan kebebasan akademik?
Mahfud konsisten. Dia selalu tekankan pentingnya kebebasan berpendapat.
Tapi masyarakat harus tetap waspada. Ada batas antara kritik dan hasutan, meski tipis.
Kebebasan berekspresi itu indah, asal tidak jadi alasan untuk menghina institusi.
Ini soal penegakan hukum yang adil, bukan soal setuju atau tidak setuju dengan pendapatnya.